Arsip untuk Juni, 2012

Sejarah HAM, PElanggaran dan cara Penyelesaiannya


A. Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak asasi manusia secara harfiah diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai angerah Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam UU No. 39 Tahun 1999 hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tujan Yang Maha esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

HAM telah memiliki landasan utama. Antara lain sebagai berikut :
a. Landasan langsung yang pertama yait kodrat manusia
b. Landasan kedua yang lebih dalam yaitu Tuhanyang telahmenciptakan manusia.

Jadi, HAM pada hakikatnya merupakan hak-hak yang sangat fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian, hak-hak ini adalah Universal atau berlaku dimana pun di dunia ini. Dimana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau Negara. Manusia itu memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam).

B.   Sejarah HAM di ndonesia

Sejarah HAM di Indonesia dibagi 2 periode, yaitu sebagai berikut :

  1. Periode sebelum kemerdekaan
    Pemikiran HAM dikembangkan oleh organisasi Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Indishe Partij, Partai Nasional Indonsia dan Partai Komunis Indonesia.
  1. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
    1. Periode 1945-1950
      Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat berkumul, hak mendirikan organisasi politik dan menyampaikan pendapat.
    2. Periode 1950-1959
      Semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragan idiologi, kebebasan pers betul-betul dilaksanakan, pemilu dapat dilakukan Luber.
    3. Periode 1959-1966
      Terjadi pembatasan oleh penguasa terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara seperti contoh berlakunya demokrasi terpimpin.
    4. Periode 1966-1998
      Dalam periode ini HAM sangat berkembang pesat dengan adanya seminar-seminar tentang HAM.
    5. Periode 1998-sekarang
      Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu status penentuan dan tahap penataan peraturan secara konsisten. Selain itu, pemerintah mencanangkan “Rencana Aksi Nasional HAM” tanggal 15 Agustus 1998 yang berpegang pada 4 pilar, yaitu sebagai berikut :

a. Persiapan pengesahan perangkat dan pendidikan internasional dibidang HAM.

b. Pemantapan informasi dan pendidikan bidang HAM
c. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
d. Pelaksanaan isi perangkat internasional HAM yang disahkan oleh undang-undang.

C.   Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi Indonesia :

  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya-
  8. Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.

D.   Penyelesaian kasus

Saya akan sedikit berkomentar tentang cara penyelesaian kasus yang  ke tiga,karna kasus ini sedikit menarik. Saya katakan menarik karna dari kasus ini sebenarnya dosen juga manusia. dosen mempunyai hak untuk tidak masuk atau memberikan materi kepada mahasiswa.

Tetapi memberikan materi ke mahasiswa adalah kewajiban dosen, jika kewajiban tersebut tidak dilakukan berarti dosen itu tidak patut di contoh atau ditiru. karena dosen sudah mendapatkan hak dari institusi terkait, tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya.

 

Penutup

Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

KATA PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

, , ,

Tinggalkan komentar